TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap M Akli alias Ugon (25), pelaku pembunuhan kepala sekolah dasar berinsial Budi Irawan alias BI (50) di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (27/1/2025) malam.
Peristiwa terjadi di warung milik calon istrinya, Ritaful Mufiah alias RM (22).
Tim gabungan dari Resmob Polres HST diback up Polda Kalsel dan Polres Tanahbumbu berhasil menangkap tersangka MA di Tanahbumbu, Kalsel, pada Kamis (30/1/2025).
Selanjutnya, tersangka MA dibawa ke Polres HST untuk menjalani pemeriksaan, dilanjutkan konferensi pers di Mapolres Hulu Sungai Tengah, pada Jumat (31/1/2025).
Sebagai pengingat, kasus penganiayaan berat terhadap BI, kepala sekolah di Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), hingga meninggal dunia di Haur Kuning.
Lokasinya di sebuah warung di Desa Banua Kupang, karena terduga pelaku M Akli alias MA (25) cemburu korban mau menikah dengan pacarnya, Ritaful Mufiqh alias RM (22).
Penganiayaan dilakukan Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Banua Kupang RT.004 RW.002, LAU, HST tepatnya di warung milik Rifatul Mufiah.
Kapolres HSS AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kapolsek LAU Ipda Lilik Hedriyanto menjelaskan kronologis kejadian.
Berawal saat korban BI sekitar pukul 19.00 Wita bertamu ke rumah calon istrinya Ritaful Mufiah.
Pada pukul 23.00 WITA pelaku datang ke warung milik Ritaful setelah mengetahui ada korban di dalam rumah saksi.
Kemudian pelaku meneriaki korban menyuruh keluar dari rumah.
Awalnya korban tidak ingin keluar.
Namun, pelaku terus memprovokasi korban, dengan berbagai kata-kata, hingga korban keluar dari rumah.
Begitu keluar rumah, korban langsung ditebas parang pelaku.
Korban berupaya melarikan diri ke samping warung.
Namun, dapat dikejar pelaku hingga korban mengalami 24 luka.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri.
Setelah kasus ditangani kepolisian, MA ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap MA.
Berubah Pikiran saat Mau Serahkan Diri
Dalam konferensi di Mapolres, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, usai kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, tersangka MA, kabur ke gunung.
Kemudian MA sempat meminta petunjuk ke salah satu keluarga dan berniat menyerahkan diri.
“Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, pelaku saat itu naik motor, malah berubah pikiran di perjalanan meneruskan menuju ke Kandangan. Selanjutnya, meletakkan sepeda motor dan naik taksi menuju ke Lianganggang, Banjarbaru. Pelaku melanjutkan lagi ke Tanbu, karena katanya ada Ipar atau keluarga di sana,” terangnya.
Saat diamankan Resmob gabungan, pelaku tanpa perlawanan.
Cemburu Sang Janda Muda Mau Dinikahi Kepsek
Pelaku juga mengakui perbuatannya penganiayaan yang mengakibatkan korban BI meninggal dunia.
Sampai saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka dan para saksi.
Namun, dari pendalaman sementara, terungkap motif tersangka MA menghabisi nyawa kepala sekolah dengan dengan 24 luka tusukan yakni cemburu.
Tersangka MA tidak terima dan cemburu mantan pacarnya, RM, yang berstatus janda anak satu, hendak dinikahi kepala sekolah, BI, yang berstatus duda.
“Intinya, kecemburuan, di mana saksi sudah lama berpacaran dengan pelaku. Sependengaran pelaku, saksi perempuan ini, mau menikah dengan korban. Pelaku khilaf, langsung mendatangi rumah perempuan, sampai terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa baju warna biru yang digunakan korban, celana panjang biru dan berlumuran darah, sepasang sendal dan senjata tajam milik tersangka yang digunakan untuk melukai korban dan satu lembar baju milik pelaku.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Terpisah, keluarga korban penganiayaan mengakui menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwajib.
Adik ipar Korban, Siti Nurlaila Lomban saat dihubungi mengatakan pihak keluarga berharap untuk menuntut hukuman seberat-beratnya.
“Kami dari keluarga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang sangat kejam,” tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id)