TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febri Arifin alias Jamet (31) tersangka pembunuhan ibu dan anak dalam toren air di Tambora, Jakarta Barat dijerat pasal berlapis.
Tersangka menghabisi nyawa Tjong Sioe Lan (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pembunuhan dipicu pelaku yang emosi dimaki Sioe Lan.
Peristiwa bermula ketika pelaku memiliki utang senilai total Rp90 juta kepada korban.
Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.
Dikarenakan kebingungan untuk melunasi utangnya, pelaku kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Kris Martoyo dan Kakang.
Dua nama dukun atau orang sakti ini dikarang oleh tersangka mampu mengganda uang serta mencari jodoh.
Korban lantas percaya atas cerita karangan itu.
“Korban juga percaya kepada tersangka bahwa dia ini memiliki kemampuan yang lebih,” ungkap Twedi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).
Lalu Sioe Lan menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta agar digandakan.
Hal itu akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025.
Peralatan untuk melakukan ritual pun disiapkan.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut.
Padahal Kris Martoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
“Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan uang akan digandakan,” ucap dia.
Dikarenakan ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil, korban lalu mencaci maki pelaku.
Cacian dan makian korban membuat emosi tersangka tak terbendung lagi.
Di saat itu, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
Hingga akhirnya korban tewas mengenaskan.
“Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada lalu menutup pintu kamar,” ujar dia.
Pembunuhan terhadap anak Sioe Lan dilakukan dalam jarak waktu berdekatan.
Jasad dua korban kemudian disembunyikan di tandon air.
“Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren,” ujar dia.
==\
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.