Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Polisi menangkap Yonggi M. Dimas, pelaku pembobolan kantor di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Yonggi ditangkap dari rumahnya di Penjaringan pada 18 April 2025.
Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra Sirait mengatakan, pelaku ditangkap empat hari setelah beraksi pada 14 April 2025.
“Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan,” kata Tomb, Senin (5/5/2025).
Penangkapan terhadap Yonggi menyusul laporan dari perusahaan yang mengalami kerugian Rp 150 juta.
Kerugian itu terhitung dari total tujuh unit laptop dan empat unit smartphone yang dicuri pelaku.
Kepada polisi, Yonggi mengaku telah menjual sebagian dari barang curiannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Motifnya dia hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu alasan dia,” kata Wakapolsek.
Yonggi merupakan mantan karyawan perkantoran itu.
Yang bersangkutan telah bekerja selama setahun di perusahaan penjual alat makan dan minum, sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Kata Kompol Tomb, Yonggi diduga telah memahami kondisi bekas tempat kerjanya itu sehingga dapat dengan mudah membobol dan menggasak laptop serta smartphone.
“Memang sebelumnya dia resign, dia melakukan pengunduran diri. Akhirnya dia mengetahui situasi dan kondisi di TKP tersebut, dan melakukan pencurian,” jelas Tomb.
Yonggi telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Yang bersangkutan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
