Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Disebut Berpotensi Langgar UU Minerba – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Disebut Berpotensi Langgar UU Minerba

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Disebut Berpotensi Langgar UU Minerba

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyoroti potensi pelanggaran UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba jika pemerintah memberikan izin pertambangan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Gunhar menilai bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kompetensi di sektor tambang, sehingga penerapan Perpres ini dalam konteks izin tambang berisiko melanggar UU Minerba.

“Ormas keagamaan umumnya berorientasi pada kegiatan sosial, bukan tambang. Jika pemerintah tetap menggunakan Perpres ini untuk pemberian izin tambang, kami akan mempertimbangkan langkah revisi UU Minerba bersama DPR untuk menghindari benturan aturan,” katanya, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang berpotensi dilanggar jika Perpres 70/2023 dan Perpres 76/2024 yang digunakan sebagai dasar pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan, antara lain pasal 39 UU Minerba, yang hanya memperbolehkan IUP untuk badan usaha, koperasi, atau perorangan.

“Pemberian IUP kepada ormas yang tidak termasuk kategori ini bisa dianggap melanggar UU,” katanya.

Begitu juga Pasal 75 Ayat 3 dan 4, tambahnya, seharusnya memberikan prioritas IUPK kepada BUMN atau BUMD, sedangkan swasta hanya mendapatkan izin melalui lelang.

“Jika badan usaha ormas keagamaan mendapat izin langsung atau tanpa lelang, maka hal ini melanggar ketentuan UU Minerba,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya dalam pasal 96 UU Minerba, telah diatur pengelolaan lingkungan dan keselamatan tambang, yang ketat diatur dalam UU Minerba. Kompetensi ormas dalam bidang ini menurutnya diragukan, sehingga berpotensi tidak memenuhi standar pengelolaan.

“Apalagi penggunaan Perpres untuk memberikan izin kepada ormas keagamaan berisiko menciptakan persepsi publik negatif terhadap transparansi proses perizinan,” katanya.

 

Merangkum Semua Peristiwa