Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri Megapolitan 16 Desember 2025

Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo anarkistis akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan tidak memiliki niat menghasut massa lewat unggahan media sosialnya.
Hal itu disampaikan Laras saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ia mengakui sempat mengunggah sejumlah Instagram Story pada 29 Agustus 2025.
Empat unggahan di antaranya kemudian dilaporkan karena dituding memprovokasi publik.
Unggahan pertama berisi kiriman ulang video tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi malam sebelumnya, Kamis (28/8/2025).
Laras menambahkan kalimat bernada keras sebagai luapan emosinya terhadap aparat kepolisian.
Menurut Laras, kalimat tersebut ditulis secara spontan karena kekecewaan dan kemarahan atas peristiwa yang terjadi.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja. Karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai ya Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” jelas Laras di persidangan.
Unggahan kedua berisi kabar meninggalnya Affan yang disertai ucapan belasungkawa.
Unggahan ketiga memperlihatkan foto Laras yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri.
Foto itu diambil dari kantornya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly.
Laras mengatakan, ekspresi tersenyum yang berlawanan dengan kalimat keras dalam unggahan tersebut merupakan cara dirinya mengekspresikan kemarahan melalui sarkasme, gaya yang menurutnya lazim di kalangan Generasi Z.
Ia menegaskan, kalimat ajakan membakar Gedung Mabes Polri sama sekali tidak dimaksudkan sebagai provokasi.
“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap dia.
Selain itu, Laras merasa tidak memiliki kemampuan menggerakkan massa.
Saat itu, akun Instagram-nya hanya memiliki sekitar 3.900 pengikut, dengan penonton Instagram Story berkisar 300–500 orang.
Pada unggahan keempat, Laras menyelipkan humor dalam kritiknya terhadap kepolisian.
Salah satunya melalui kalimatnya, “Policemen should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined.”
Kalimat tersebut secara literatur berarti, “Polisi seharusnya mengabdi kepada negara, tetapi kenapa saya justru ‘mengabdi’ lebih keras dibandingkan mereka semua jika digabungkan.”
Menurut Laras, kata serve memiliki makna ganda dalam slang Gen Z dan tidak dimaksudkan sebagai kritik literal soal pengabdian.
“Saya merasa saya lagi cantik, pakaian saya bagus, rambut saya bagus. Jadi di sini sebenarnya saya lagi mendeskripsikan pakaian saya yang ‘I serve hard’ artinya ya pakaian saya lagi keren gitu di situ. Dicampurkan dengan unsur humor lah intinya,” jelas Laras.
Meski mengakui kalimatnya keras, Laras menegaskan bahwa dirinya tidak membenci polisi.
“Saya marah, iya. Tapi tidak seemosi untuk sampai saya sebenci itu sama polisi. Karena saya memang lagi marah sama kejadiannya (dilindasnya Affan Kurniawan oleh rantis Brimob), jadi saya tetap tersenyum dan tidak menunjukkan pose saya marah,” sambung dia.
Di hadapan majelis hakim, Laras juga mengungkapkan rasa ketidakadilan atas ancaman hukuman yang ia hadapi, yang menurutnya lebih berat dibanding aparat yang ia kritik.
“Selama ini saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk bela sungkawa, untuk marah, untuk boleh mengekspresikan kecewa saya, saya malah ada di sini,” tutur Laras sambil terisak.
“Saya malah mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan Kurniawan,” lanjutnya.
Selain ancaman hukuman, Laras mengaku khawatir dengan keselamatan ibu dan adiknya. Ia menyebut telah mengalami doxing setelah ditangkap.
Identitas pribadinya, mulai dari KTP, nama orang tua, hingga alamat rumah, disebarkan oleh pihak tak dikenal. Awak media juga mendatangi rumah keluarganya.
“Saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri, karena saya sudah di-doxing, identitas saya di mana-mana,” tutur Laras.
Sebagai anak muda yang masih aktif bekerja, Laras merasa penangkapannya telah merenggut hak-hak dasarnya.
“Saya malah dipidanakan seperti ini, saya merasa hak saya sebagai manusia itu tidak ada karena ini semua. Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung, harusnya saya bisa berkarya,” ungkapnya.
Nama Laras termasuk dalam tiga tahanan yang direkomendasikan Komisi Reformasi Polri untuk segera dibebaskan.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menyampaikan rekomendasi itu setelah mendengar paparan tim kuasa hukum Laras.
Mendengar hal tersebut, Laras menyampaikan terima kasih dan berharap rekomendasi itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Saya berterima kasih karena nama saya sudah di-mention oleh Bapak Mahfud MD. Semoga ini akan juga menjadi pertimbangan untuk keadilan saya juga,” kata Laras.
Ia juga berharap rekomendasi serupa diberikan kepada tahanan lain dengan kasus sejenis.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Laras Faizati
telah menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
Penghasutan tersebut disebut berangkat dari unggahan Laras terkait kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Dalam salah satu unggahan, jaksa menilai Laras mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.