Pembakaran Hutan 10 Hektare di Rohul, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Pembakaran Hutan 10 Hektare di Rohul, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Riau, Beritasatu.com – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (28/5/2025) ini menghanguskan sekitar 10 hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Para pelaku diketahui membakar hutan di lereng bukit Desa Tanjung Medan dengan tujuan membuka lahan untuk dijadikan perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pembakaran hutan dilakukan oleh seorang warga dengan inisial AMS yang dibantu dua rekannya, H dan S.

“Saat berada di lokasi, kami menemukan tiga orang yang merupakan pemilik lahan dan dua orang lainnya. Setelah dilakukan pengembangan, mereka diketahui sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti, seperti kayu sisa pembakaran dan bahan bakar minyak,” kata Rejoice, Kamis (29/5/2025).

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui lokasi kebakaran termasuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Untuk mencegah kebakaran meluas, tim gabungan langsung melakukan upaya pemadaman.

Hasil survei di lapangan memperlihatkan bahwa sekitar 10 hektare lahan di lereng bukit telah dibuka dengan cara penebangan dan pembakaran.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar sebagai bentuk tegas penegakan hukum terhadap tindakan pembakaran hutan di Rohul.