Pembakaran Barbuk Mahkota Cenderawasih Picu Kerusuhan di Boven Digoel Papua

Pembakaran Barbuk Mahkota Cenderawasih Picu Kerusuhan di Boven Digoel Papua

Liputan6.com, Boven Digoel – Unjuk rasa di Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel Papua, pada Rabu (22/10/2025), berakhir ricuh dan memantik penjarahan toko.

Aksi unjuk rasa itu mulanya dipicu pemusnahan mahkota Burung Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan, usai kejadian di BBKSDA terjadi gelombang unjuk rasa di beberapa wilayah, salah satunya Boven Digoel.

“Aksi massa di Boven Digoel diduga disusupi sekelompok orang yang ingin mengganggu keamanan daerah setempat. Akibatnya dalam aksi unjuk rasa terjadi penyerangan terhadap polisi hingga penjarahan,” kata Cahyo.

Dua orang polisi yang terluka karena terkena sabetan senjata tajam, anak panah, lemparan batu dan balok.

“Kedua polisi masih dalam perawatan di RSUD setempat,” katanya.

Sedangkan pemilik toko yang mengalami penjarahan, memilih menyelamatkan diri ke lokasi yang lebih aman. 

Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih

Sehari sebelumnya, BBKSDA di Jayapura memusnahkan 8 mahkota Burung Cenderawasih. Video pemusnahan barang bukti patroli dengan cara dibakar menjadi viral, lantaran mahkota Burung Cenderawasih dianggap sakral oleh masyarakat Papua. Mahkota tersebut hanya boleh digunakan oleh kepala suku dan Ondoafi. 

Banyak komentar dari masyarakat Papua yang menyayangkan pemusnahan mahkota dengan cara dibakar. Seharusnya, mahkota itu diserahkan kepada museum atau Lembaga adat lainnya agar tak disalahgunakan

Sementara BBKSDA dalam klarifikasinya menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk mahkota Burung Cenderawasih adalah hasil Patroli Terpadu selama tiga hari, mulai 15–17 Oktober 2025 yang melibatkan 74 personel dari berbagai instansi, antara lain Polda Papua, TNI, Dinas Kehutanan, Balai Karantina, dan Kesyahbandaran Jayapura. 

Dalam patroli tersebut ditemukan 58 ekor satwa dilindungi hidup dan 54 opset satwa mati berhasil diamankan, termasuk tiga opset Burung Cenderawasih kecil, 8 mahkota Cenderawasih, serta aksesori berbahan bulu seperti sisir dan tusuk konde.

Barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2017, dengan pertimbangan hukum dan permintaan sebagian pemilik barang agar tidak disalahgunakan.