Pemasangan alat bantu dengar di Jaksel dipastikan sesuai standar medis

Pemasangan alat bantu dengar di Jaksel dipastikan sesuai standar medis

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan pemasangan alat bantu dengar (hearing aid) kepada sejumlah warga yang membutuhkan di wilayah tersebut sesuai dengan standar medis.

“Harus diukur dan dipasang tingkat pendengarannya oleh tenaga medis,” kata Kepala Sudinsos Jakarta Selatan Bernard Tambunan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan terdapat alur dalam pengajuan alat bantu dengar, dan proses pengajuannya itu dibantu oleh petugas Sudinsos Jaksel.

Jika disetujui, petugas akan menemui warga untuk memberikan pedoman atau tata cara pemakaian alat bantu dengar.

“Pendengaran terus disesuaikan dengan alatnya, sekalian diajari cara pemakaian yang benar,” ucap Bernard.

Alur prosedur permintaan alat bantu dengar tersebut, yakni warga mengajukan permohonan. Kemudian, Sudinsos Jaksel mendatangi rumah dan memberikan persyaratan administrasi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Jika persyaratannya sudah memenuhi, maka penerima bantuan akan dipanggil dan diberikan alat bantu dengar serta dibimbing untuk pemasangannya.

“Kalau sudah memenuhi persyaratan, baru kita berikan alatnya. Tapi khusus hearing aid, nanti orangnya diundang ke suku dinas untuk pemasangannya,” ujar Bernard.

Seperti diketahui, Sudinsos Jakarta Selatan telah menyalurkan sebanyak 811 alat bantu fisik (ABF) berupa kursi roda hingga kaki palsu bagi sejumlah penerima, terutama penyandang disabilitas, untuk menunjang aktivitas sehari-hari mereka.

Ratusan alat bantu fisik itu terdiri dari 460 kursi roda dewasa, 23 buah kursi roda anak, 260 alat bantu dengar (hearing aid), 30 buah tongkat kaki tiga, 28 buah alat bantu jalan (walker), dan 10 buah kaki palsu.

Pemberian alat bantu fisik tersebut merupakan upaya Sudinsos Jaksel untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup warga yang membutuhkan sehingga dapat beraktivitas sehari-hari.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan Alat Bantu Fisik, siapkan beberapa dokumen, antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1, fotokopi KTP atau KIA (untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto seluruh tubuh.

Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), kecamatan lewat Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi lewat Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial, atau langsung ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta lewat Sub kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.