Pemagaran Laut di Tangerang Ganggu Alur Air, Sedimentasi, dan Ekosistem

Pemagaran Laut di Tangerang Ganggu Alur Air, Sedimentasi, dan Ekosistem

Jakarta, Beritasatu.com– Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) menyoroti pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. 

Ketua Umum HAPPI Muh Rasman Manafi mengatakan, pemegaran laut di Tangerang yang dilakukan sejak Agustus 2024, kini dikeluhkan masyarakat. Secara lingkungan, kata dia, pemagaran laut di Tangerang telah mengganggu alur air, pola sedimentasi, dan ekosistem sekitar.

“Pagar laut ini membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Membatasi pergerakan kapal nelayan,” kata Rasman saat diskusi publik “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten”, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Rasman yang juga asisten deputi pengelolaan kelautan dan ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, masyarakat juga khawatir akan adanya peningkatan risiko banjir.

“Kerugian ekonomi pemagaran laut di Tangerang membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut, pengurukan lahan, dan sungai mengurangi produktivitas tambak warga,” ungkapnya.

Menurutnya, hilangnya akses nelayan tradisional ke wilayah laut memengaruhi keberlanjutan mata pencaharian mereka sehingga terjadi ketegangan karena akses pemanfaatan sumber daya antara masyarakat dan pengelola proyek strategis.

“Proyek strategis yang tidak melibatkan masyarakat lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial jangka panjang. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu,” katanya.

Menurutnya, konflik ini akan menjadi penyebab kegagalan proyek strategis nasional (PSN) sehingga harus disepakati dahulu bahwa ini terjadi karena pelanggaran proses perizinan.

“Maka perlu ada audit dan pengawasan lintas sektor. Kepentingan masyarakat yang sebelumnya melakukan pemanfaatan ruang laut ini harus diakomodir,” katanya.

Dia mengungkapkan, pengendalian harus terus dilakukan sebagai preventif sebelum terjadinya pelanggaran. Harus harmonis di level sektor, stakeholder, dan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya. “HAPPI menawarkan kolaborasi dengan stakeholder lain,” katanya.

Rasman kembali menegaskan, pemagaran laut di Tangerang bertentangan dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Pelanggaran atas pemagaran laut di Tangerang memerlukan penegakkan hukum ruang laut,” kata dia.