Jakarta, Beritasatu.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025. Namun, pelimpahan tahap dua masih tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan kepada awak media, berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Berkas tersebut pun siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap per tanggal 28 Mei 2025. Jaksa menyatakan secara formil dan materiil telah terpenuhi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Syahron, Senin (2/6/2025).
Meski berkas sudah lengkap, pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan hingga awal pekan ini. Sebab Nikita Mirzani sebagai tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
“Untuk tahap dua, pihak kami masih menunggu informasi lengkap dari penyidik karena tersangka dikabarkan dalam kondisi sakit,” lanjut Syahroni.
Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar. Nikita diduga memeras seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita tidak ditahan sendirian. Asistennya, Mail Syahputra, juga ikut ditahan.
Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi pada 13 November 2024 di kawasan Jakarta Selatan. Reza Gladys kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, setelah menjadi tersangka, Nikita Mirzani resmi ditahan pada 4 Maret 2025.
