TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Agus diketahui pernah membawa beberapa wanita ke homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan.
Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay
Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.
“Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.
Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.
“Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.
Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.
“Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.
Pandangan Psikolog
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.
“Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.
Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.
Klarifikasi Polda NTB
Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.
“Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.
Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.
Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.
Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).