Jakarta (ANTARA) – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta diliburkan pada Jumat ini dalam rangka libur nasional Tahun Baru Islam.
“Tanggal 27 Juni 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” seperti dikutip dalam akun X (twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat
Adapun pelayanan penertiban SIM kembali dibuka pada Sabtu (28/6).
Adapun bagi pemegang SIM yang waktu berlakunya habis pada 27 Juni, perpanjangan dapat dilakukan pada Sabtu (18/6) dengan metode perpanjangan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
