Pelayanan Mie Gacoan Bali tanpa Musik, Manajer Akui Suasana Terasa Beda Denpasar 25 Juli 2025

Pelayanan Mie Gacoan Bali tanpa Musik, Manajer Akui Suasana Terasa Beda
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        25 Juli 2025

Pelayanan Mie Gacoan Bali tanpa Musik, Manajer Akui Suasana Terasa Beda
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Suasana di restoran
Mie Gacoan
di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar,
Bali
, mengalami perubahan signifikan setelah penghentian pemutaran lagu atau musik di seluruh gerai Mie Gacoan.
Kebijakan ini diambil karena diduga perusahaan belum membayar royalti atas penggunaan lagu.
“Cukup terasa bedanya (suasana) karena biasanya di setiap resto, F&B, pasti ada musiknya untuk menenangkan dan menarik konsumen,” ujar Windy Refayona, Manajer Mie Gacoan, saat ditemui pada Kamis (24/7/2025).
“Biasanya kan (musik) itu juga faktor yang bisa mendatangkan costumer,” imbuhnya.
Windy, yang telah bertugas sejak akhir Februari 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui dengan pasti hingga kapan Mie Gacoan tidak akan memutar lagu maupun live music.
“Belum tahu sampai kapan pengumuman (tidak memutar musik) itu berlaku. Kami diberitahu ini masih proses hukum. Kami di Bali kurang tahu, semua yang menangani di atas, office pusat,” ujarnya.
Meskipun pelayanan
tanpa musik
, Windy menegaskan bahwa tidak terjadi penurunan signifikan dalam jumlah pelanggan.
“Mie Gacoan biasanya live music pada hari Jumat. Jadi hanya Jumat yang terasa penurunannya. Tapi karena saya baru masuk, jadi belum tahu banget apakah ada penurunan atau tidak,” ungkapnya.
Gerai Mie Gacoan cabang Teuku Umar Barat, menurut Windy, jarang sepi.
Selain melayani makan di tempat, pesanan dari ojek online juga cukup banyak. Kapasitas kursi di restoran tersebut mencapai 150.
Windy menambahkan bahwa timnya tetap bekerja secara profesional meskipun tanpa musik, dengan total pegawai mencapai 50 orang.
“Di internal tidak mempengaruhi. Musik itu untuk menghibur konsumen. Ada tidak ada musik, pegawai tetap bekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (21/7/2025), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait
pelanggaran hak cipta
.
Ira diduga tidak membayar royalti atas penggunaan lagu yang diputar di Mie Gacoan.
Lebih dari 10 outlet Mie Gacoan beroperasi di Bali. Sebagian besar terletak di Kota Denpasar dan buka 24 jam.
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa penghitungan kerugian akibat pelanggaran ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
SK tersebut mengatur tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran.
“Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali 1 tahun dan dikali jumlah outlet yang ada sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Ariasandy.
Penetapan tersangka terhadap Ira berawal dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024.
Setelah penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Ariasandy menyebutkan bahwa pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Dalam laman resmi SELMI, dijelaskan bahwa LMK tersebut mewakili musik produser dan performer dalam hal pengelolaan penarikan remunerasi untuk broadcasting serta komunikasi kepada publik.
Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, produser fonogram dan pelaku pertunjukan memiliki hak untuk menerima remunerasi terkait penggunaan karya rekaman suara yang mengandung hak produser fonogram maupun pelaku pertunjukan.
“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan SH selaku manajer lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” tutup Ariasandy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.