Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan pelaporan SPT Tahunan (surat pemberitahuan tahunan) pajak penghasilan (PPh) sebesar 3,26% hingga 11 April 2025.
Total sebanyak 13.008.448 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024, di mana mayoritas disampaikan melalui layanan elektronik.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.
DJP mencatat, 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idulfitri, tenggat waktu diperpanjang hingga 7 April 2025.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran, selama dilakukan hingga 11 April 2025. Dalam periode tersebut, surat tagihan pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi keterlambatan ini.
Dwi Astuti menambahkan, DJP menargetkan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta SPT untuk tahun 2025, yang mencakup keseluruhan periode setahun, bukan hanya tiga bulan pertama.