Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaporan SPT Pajak Sudah Dibuka, Bisa Pakai Coretax?

Pelaporan SPT Pajak Sudah Dibuka, Bisa Pakai Coretax?

Jakarta, CNBC Indonesia – Per 1 Januari 2025, setiap wajib pajak sudah bisa memulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Sementara itu, khusus wajib pajak badan, pelaporan dilakukan hingga 30 April 2025. Namun, patut diketahui, pelaporan SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

“Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi, dikutip Senin (13/1/2025).

Dwi mengakui bahwa data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ucapnya.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Dwi menegaskan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.

(haa/haa)