Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, Halilul Khairi . Foto: Istimewa
Pelantikan kepala daerah tak serentak, opsi revisi UU Pemda
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Selasa, 25 Maret 2025 – 19:46 WIB
Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji kemungkinan revisi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemda, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Rencana revisi itu lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah.
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan, Halilul Khairi mengatakan kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Halilul mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya pelaksanaan Pilkada Ulang di sejumlah daerah, selain masih adanya gugatan pilkada di sejumlah daerah.
“Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/3/25).
“Apalagi pelaksanaan Pilpres jeda waktunya cukup lama dengan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi ter-delay,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut Halilul, APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri.
Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul, memang ada ide soal Pilkada tidak langsung.
“Tapi ide Pilkada tidak langsung memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.
Penulis: Rama Pamungkas/Ter
Sumber : Radio Elshinta