TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 masih menjadi sorotan dan dinanti oleh masyarakat termasuk di Provinsi Jateng.
Meski demikian, hingga kini belum ada arahan dari Pemerintah Pusat terkait pelantikan tersebut.
KPU Provinsi Jateng sendiri tetap berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Di mana penetapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar 7 Februari 2025.
Sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih pada 10 Februari 2025 mendatang.
Menurut Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, sampai detik ini belum ada arahan baru dari KPU RI terkait perubahan jadwal pelantikan.
Namun Handi juga mengakui adanya diskursus terkait kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan ke Maret 2025.
“Secara resmi belum ada arahan akan mundur. Dari hal itu kami masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 tahun 2024,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Ia juga tak menyangkal adanya diskursus karena MK masih menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
Diskursus tersebut dikatakan Handi bisa saja membuat jadwal pelantikan mundur.
Karena sidang perdana PHPU dijadwalkan 8 Januari 2025, dan diperkirakan baru akan selesai paling lambat 13 Maret 2025.
“Karena itu pelantikan kemungkinan baru bisa dilakukan setelah seluruh sengketa selesai,” terangnya.
Penundaan tersebut dipaparkannya penting, guna memastikan semua proses hukum berjalan tuntas sebelum kepala daerah terpilih dilantik.
Dalam Pilgub Jateng 2024, pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Gus Yasin), dinyatakan sebagai pemenang.
Namun, pasangan nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, tidak menerima hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK.
Proses hukum yang sedang berlangsung tersebut menjadi salah satu alasan KPU tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kepastian jadwal pelantikan masih bergantung pada arahan resmi dari pusat,” imbuhnya. (*)