Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur, KPU Jatim Tunggu Arahan Pusat

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur, KPU Jatim Tunggu Arahan Pusat

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, saat ini belum mendapat informasi resmi mengenai rencana mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Sehingga, KPU Jatim pun masih menunggu informasi pasti dari KPU RI dan pemerintah mengenai jadwal pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024. 

Sedianya, mengacu Perpres 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati/wali kota.

Namun, pelantikan bakal mundur 13 Maret 2025 mendatang.

“Kami belum mendapat informasi itu,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025). 

Umam mengetakan, KPU RI belum memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya terkait dengan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Hanya saja, Umam menyebut, urusan pelantikan sebetulnya sudah menjadi ranah pemerintah. Bukan merupakan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada.

“Wilayah pelantikan memang sudah menjadi wilayah pemerintah,” jelas Umam. 

Potensi mundurnya pelantikan kepala daerah sebelumnya telah bergulir dan sempat dijelaskan oleh pemerintah.

Namun terbaru, rencana itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rifqi mengatakan, pengunduran pelantikan kepala daerah itu, lantaran MK baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqi. 

Meski begitu, dia menjelaskan, daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada pun juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025.

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” pungkasnya.