Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum
Tim Redaksi
BREBES, KOMPAS.com
– Dua calon
perangkat Desa
Dukuhturi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten
Brebes
, Jawa Tengah, resmi dilantik di kantor kepala desa setempat pada Rabu (17/3/2025).
Pelantikan ini tetap berlangsung meskipun enam peserta seleksi
perangkat desa
berencana mengajukan gugatan terhadap hasil seleksi yang mereka anggap cacat hukum dan tidak sah.
Dua perangkat desa yang dilantik adalah Fatkhuroh sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Safrida Tri Mardiananingsih sebagai Kaur Perencanaan.
Prosesi pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, dengan disaksikan oleh Camat Ketanggungan, Nurudin.
Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami melantik dua perangkat desa ini berdasarkan surat rekomendasi Pj Bupati dan semuanya sudah sesuai aturan,” ujar Johan Wahyudi kepada wartawan usai pelantikan, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, enam peserta seleksi perangkat desa di Desa Dukuhturi menyampaikan protes terhadap hasil seleksi yang dinilai tidak sah.
Mereka telah melayangkan aduan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI.
Melalui kuasa hukumnya, Mulyono Aprilliandi, mereka menilai bahwa seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa
.
“Dalam aturannya, peserta yang lolos seleksi ditentukan oleh nilai tertinggi. Tapi yang terjadi adalah sistem bobot dari tiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa ada dasar aturannya,” ujar Mulyono kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Mulyono juga menyoroti bahwa pengumuman hasil seleksi baru dilakukan tiga hari setelah ujian, yang seharusnya diumumkan pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan dalam Perbup Nomor 100 Tahun 2020.
“Terdapat bukti bahwa salah satu panitia memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi. Penguji juga tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Serta masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta agar Pemerintah Desa Dukuhturi membatalkan hasil seleksi yang dianggap cacat hukum dan maladministratif.
Selain itu, mereka menuntut dilakukan audit terhadap panitia seleksi melalui Inspektorat Kabupaten Brebes serta merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Jawa Tengah serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi.
“Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan,” pungkas Mulyono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum Regional 20 Maret 2025
/data/photo/2025/03/20/67daff843a084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)