Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Regulasi ini menjadi upaya DJP untuk menjalankan masukan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menginginkan kelancaran dalam menerbitkan faktur pajak seiring perubahan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, dengan adanya regulasi ini diharapkan menjadi pedoman sistem administrasi penerbitan faktur pajak dan mekanisme pengembalian PPN yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” ucap Dwi dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (5/1/2025).
Tiga hal yang yang perlu diperhatikan adalah pertama, pelaku usaha diberi kesempatan menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kedua, penyesuaian PPN yang dikenakan untuk penyerahan barang selain barang mewah, terdapat penyesuaian terkait nilai PPN yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut:
· PPN sebesar 11% yang dihitung dengan rumus 12% x 11/12 x harga jual, atau
· PPN sebesar 12% yang dihitung dengan rumus 12% x 11/12 x harga jual, keduanya dianggap benar dan tidak akan dikenakan sanksi.
Ketiga, terkait kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif 12% pada transaksi yang seharusnya menggunakan tarif 11%.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Penjual sebagai PKP (pengusaha kena pajak) akan melakukan penggantian faktur pajak untuk mengakomodasi pengembalian tersebut,” tutur Dwi.