Pelaku Sipil yang Gelapkan Mobil Bos Rental Ilyas Bakal Jadi Saksi di Sidang Pengadilan Militer

Pelaku Sipil yang Gelapkan Mobil Bos Rental Ilyas Bakal Jadi Saksi di Sidang Pengadilan Militer

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Tersangka sipil yang terlibat dalam perkara penggelapan mobil bos rental Ilyas Abdurrahman akan dihadirkan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang mengadili tiga tersangka oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pelaku pembunuhan Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Tiga oknum anggota TNI AL tersebut yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA yang kini sudah ditahan, dan akan segera diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Seluruh saksi baik sipil atau militer akan dihadirkan, bahkan (di kasus Ilyas) mayoritas (saksi) sipil,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Jumat (31/1/2025).

Pasalnya sebelum mobil korban dimiliki oknum anggota TNI AL terdapat pelaku warga sipil yang melakukan penggelapan, hingga akhirnya kendaraan berpindah tangan ke oknum anggota TNI AL.

Namun karena merupakan warga sipil proses hukum dilakukan terpisah dengan oknum anggota TNI AL, para pelaku sipil diproses pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri

Oditur Militer atau penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan secara keseluruhan dalam berkas perkara terdapat 19 saksi, meliputi warga sipil maupun anggota TNI.

Jumlah 19 saksi tersebut belum termasuk Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan oknum anggota TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Ramli belum diperiksa menjadi saksi karena saat proses penyidikan dilakukan Polisi Militer (POM), Ramli masih menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo akibat luka tembak.

“Seperti saudara Ramli yang ketika penyidikan kan kondisinya sakit. Nanti saudara Ramli kita panggil sebagai saksi tambahan. Itu dibenarkan (secara aturan hukum),” ujar Riswandono.

Bila dalam sidang terdapat saksi memiliki keterangan penting namun belum diperiksa, maka pengacara tiga oknum anggota TNI AL dan Oditur Militer dapat menghadirkan sebagai saksi tambahan.

Baik saksi meringankan dari pihak pengacara oknum anggota TNI AL, ataupun saksi memberatkan tindak penggelapan mobil dan pembunuhan yang dihadirkan Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Kini Oditur Militer masih menunggu ketetapan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kapan proses sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL pembunuhan Ilyas akan dimulai.

“Misal ada saksi lain, pihak pengacara (terdakwa) ataupun Oditur akan bisa menghadirkan sebagai saksi tambahan. Baik saksi meringankan atau memberatkan,” tutur Riswandono.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya