Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Ditetapkan Jadi Tersangka

Pekanbaru, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau atas laporan orang tua korban.

“Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan  proses diversi, tetapi tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya dan dari penyidik melanjutkan perkaranya ke penyidikan. Untuk yang disangkakan (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Anom Karabianto kepada Beritasatu.com, Kamis (9/1/2025).

Diketahui, Fahri Aryan Syaputra (13) diduga dianiaya oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 31 Juli 2024. Korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala. Fahri sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam Kota Pekanbaru selama tiga hari.

Pascaperundungan itu, kondisi psikis dan kesehatan Fahri sempat menurun. Fahri sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan. Dia kemudian menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Ibu Fahri, Shinta Offianti berharap agar Polda Riau dapat mengungkap tuntas kasus ini dan segera menahan para pelaku perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar yang telah ditetapkan jadi tersangka.

“Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan. Saat diversi di Polda Riau saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka dari awal kejadian sampai sekarang,” ucap Shinta.