Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu pelaku baru kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) atau yang dikenal sebagai Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total tersangka yang telah diamankan hingga kini berjumlah tiga orang.
Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59). Dia diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan sebagai dalang dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.
“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (31/12).
Meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan penyidikan belum berhenti. Jules membuka peluang penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegas Jules.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455493/original/071162400_1766664714-IMG-20251225-WA0253.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)