Pelaku Pencabulan Bermodus Pengobatan Supranatural di Bandung Ditangkap Bandung 13 Februari 2025

Pelaku Pencabulan Bermodus Pengobatan Supranatural di Bandung Ditangkap
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Februari 2025

Pelaku Pencabulan Bermodus Pengobatan Supranatural di Bandung Ditangkap
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Polisi menangkap Beben (31), pelaku
pencabulan
terhadap tiga orang di Kampung Cigentur, Desa Mekarjaya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, ketiga korban, yakni ANS, E, dan GNA yang masih di bawah umur, memiliki hubungan keluarga.
“Jadi ketiga korban masih hubungan saudara. Ada dua keluarga yang memang rumahnya berdempetan ya,” kata Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura memiliki kekuatan
supranatural
dan mengeklaim dapat menyembuhkan gangguan gaib.
Modus ini dimulai ketika salah satu keluarga korban bercerita kepada pelaku di sebuah warung cireng bahwa ibu korban sedang sakit.
Menanggapi cerita tersebut, pelaku mengaku mendapat perintah dari karuhun (leluhur) untuk mengobati sang ibu.
“Jadi dia (pelaku) mengaku bahwa yang bersangkutan bisa mengobati, dan ketika mengobati itu, nanti yang diobati bisa menambah rezeki,” ujar Aldi.
Pada malam harinya, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati E serta ANS bertengkar. Ia kemudian menyatakan bahwa keduanya mengalami kerasukan.
“Saat itu pelaku menyampaikan, nah itu kerasukan setan. Sehingga pelaku mencoba mengobati, dan pelaku memutuskan untuk menginap,” kata Aldi.
Korban pertama, E, mengalami pencabulan di belakang rumah saat pelaku berpura-pura mengobatinya. Sementara itu, dua korban lainnya yang sedang sakit diminta membeli sesajen di mata air Banjaran.
“Para korban disuruh pergi ke mata air di Banjaran,” ujar Aldi.
Pelaku mencabuli GNA di dapur, sedangkan ANS menjadi korban di rumah sebelah.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.