Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dicabuli hingga tewas masih menyisakan tanda tanya besar.
Sejak kasus dilaporkan pada Selasa (3/12/2024), hingga kini Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan penyebab kematian AG dan sosok pelaku pencabulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil penyelidikan sementara belum ada yang mengarah kepada sosok pelaku pencabulan AG.
“Sampai saat ini pemeriksaan kami masih normal, masih belum bisa mengarah kepada satupun yang dicurigai sebagai tersangka,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).
Hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Dari delapan orang saksi yang diperiksa, di antaranya termasuk ayah kandung korban yang melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
“Kita terus melakukan upaya untuk mengungkap peristiwa yang diduga adalah perbuatan. Jadi tolong jangan disimpulkan dulu, karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Nicolas menuturkan dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur turut dibantu jajaran Polda Metro Jaya.
Diharapkan dalam waktu dekat hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati terkait penyebab kematian AG dapat segera keluar, sehingga dapat membantu proses penyelidikan.
“Saya berharap jangan kita berasumsi dalam proses peenyidikan, jangan berasumsi. Kita sesuai dengan on the track, alat bukti kita kumpulkan dulu baru bisa kita mengungkap,” tuturnya.
Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.
Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya