Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi Divonis 18 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi Divonis 18 Tahun Penjara

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI – Senin (30/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) 18 tahun penjara dalam sidang putusan.

Ahmad Arif merupakan pelaku pembunuhan wanita dalam koper.

Ahmad Arif membunuh rekan kerjanya, RM (50), kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ahmad Arif) dengan pidana penjara selama 18 tahun,” demikian putusan hakim, dikutip dari lampiran putusan pada laman SIPP PN Cikarang, Selasa (31/12/2024).

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan wanita dalam koper di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Menurut hakim, tindakan Ahmad Arif yang membunuh RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Arif tetap dalam penahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Ahmad Arif adalah pelaku pembunuhan RM (50), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Mei 2024.

Adapun Ahmad Arif merupakan seorang auditor di kantor pusat yang berlokasi di Tangerang.

Sedangkan korban di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.

Kapolsek Cikarang Barat kala itu, Kompol Gurnald Patiran mengatakan, hubungan Ahmad Arif dan RM mulai terjalin sejak Desember 2023.

“Keduanya dekat, menjalin hubungan. Pada 17 Desember 2023, pelaku ke Bandung untuk melakukan audit,” ujar Gurnald di Polda Metro Jaya.

Pada pertemuan kedua atau April 2024, Ahmad Arif dan RM kembali bertemu.

Keduanya sempat berhubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan.

“Setelah itu, pelaku pulang ke Tangerang lagi. Dia datang lagi ke Bandung pada April 2024 dan melakukan hal tersebut kembali (audit dan berhubungan badan),” papar Gurnald.

Minta dinikahi

Kapolres Metro Bekasi kala itu, Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, sebelum pembunuhan terjadi, korban RM sempat menanyakan status hubungannya dengan Ahmad Arif.

“Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi.

Tersangka menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban,” kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ahmad Arif, RM mengungkapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.

Emosi Ahmad Arif tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM.

Setelah RM tak bernyawa, Ahmad Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper.

Koper tersebut digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM. Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.

Mengetahui hal tersebut, Ahmad Arif mengambil uang yang dibawa RM.

Tujuannya, demi menghilangkan jejak sekaligus membiayai resepsi pernikahannya yang rencananya digelar pada Minggu (5/5/2024). (*)