Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Pemalang Masih Pelajar, Kini Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Pemalang Masih Pelajar, Kini Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus penemuan mayat dalam karung di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Korban, SS (9) ditemukan tewas terbungkus karung di gudang rumahnya sendiri, Minggu (8/12/2024).

Sebelum ditemukan, SS sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Sabtu (7/12/2024).

Kini, pihak kepolisian pun sudah menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata masih pelajar.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra.

“Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum atau tersangka,” kata ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kini, pelaku sudah ditetapkan jadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

ABH sendiri merupakan tetangga korban yang juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban.

“Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah anak korban,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

AKP Andika menuturkan, pembunuhan bermula ketika ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding.

“Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar,” ucapnya.

Sebelumnya, ibu korban sudah mengajak anaknya untuk ikut.

“Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah,” tambah AKP Andika.

Setelah itu, ABH masuk ke dalam rumah dan korban kaget hingga berteriak.

ABH pun langsung melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap korban sambil membekap mulut korban hingga lemas.

Korban lantas dimasukkan ke dalam karung lalu diletakkan di gudang belakang rumah.

“Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah,” ucapnya.

Kini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Keterangan Keluarga

Kakak korban, Riska Septia Ningrum (18) mengatakan bahwa SS hilang dan ditemukan pada malam harinya.

Mengutip TribunJateng.com, Riska menuturkan bahwa adiknya hilang saat ibunya pulang dari pasar.

“Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari kemana-mana tidak ketemu,” kata Riska, Selasa (10/12/2024).

Ia menceritakan, setelah ibunya pulang dari pasar, sang ibu hanya melihat televisi yang masih menyala, namun korban tidak ada.

“Dicari-cari tidak ketemu, akhirnya dinyatakan hilang dengan keadaan rumah sudah acak-acakan mulai dari lemari, hingga kasur tempat tidur adiknya juga dalam keadaan basah. Anehnya tidak ada barang berharga yang hilang.”

“Saya kira bermain ke rumah nenek, namun saat dicari di lingkungan sekitar, tidak ditemukan keberadaannya,” ucapnya.

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di gudang di belakang rumah.

Korban ditemukan ayahnya dalam kondisi terikat tali dengan tubuh sudah berwarna biru.

Bagian mulutnya juga mengeluarkan darah berbusa.

“Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang yang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata anaknya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Indra Dwi Permono)