Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta Ditangkap
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap satu orang pelaku pelemparan batu dan bom molotov ke Pos Polisi di beberapa titik di Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal September 2025.
Satu orang pelaku tersebut adalah ARS, warga Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui beberapa pos polisi yang dirusak adalah:
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kronologis peristiwa pelemparan ini bermula pada tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 05.20.
Di Pos Pingit, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, anggota polisi yang berada di pos tersebut mendengar adanya lemparan.
Lalu, satu anggota keluar untuk melakukan pengecekan dan diketahui terdapat molotov yang apinya masih menyala serta terdapat minyak berceceran.
Beruntung, molotov tersebut tidak sampai meledak dan membakar Pos Polisi Pingit.
“Dari situ mereka akhirnya inisiatif untuk melihat CCTV. Dari CCTV itu akhirnya kelihatan bahwa ada satu orang yang menggunakan hoodie berwarna abu-abu dan celana warna hitam, mengendarai sepeda motor warna hitam, melaksanakan pelemparan,” ujar Kapolresta, Kamis (11/9/2025).
Pada hari berikutnya, katanya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta bersama tim Densus 88 dan Resmob Polresta Sleman melakukan penyusuran sebanyak 41 titik CCTV yang diduga menjadi rute oleh ARS.
“Dari situ disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang yang menggunakan helm berwarna hitam, hoodie berwarna abu-abu, dan celana warna hitam, menggunakan sandal dan sepeda motor Vario melaksanakan pelemparan di semua titik itu,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan lidik oleh Polresta Yogyakarta, Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman, pada tanggal 10 September 2025, polisi mendatangi rumah pelaku pelemparan.
Namun, saat itu ARS sudah melarikan diri, lalu dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga agar keluarga pelaku membujuk pelaku untuk pulang.
“Kasat Reskrim beserta tim melaksanakan tindakan persuasif kepada keluarga korban, sehingga dari keluarga korban akhirnya menyerahkan terduga pelaku,” jelasnya.
“Pada pukul 10.00 WIB pada tanggal 10, akhirnya pelaku bisa diamankan ke Polresta Yogyakarta,” imbuh Pandia.
Setelah ARS diamankan, dilakukan pemeriksaan kembali dan diketahui bahwa dalam pembuatan molotov, ARS dibantu oleh DSP alias Yaya.
Di hari yang sama, DSP berhasil diamankan oleh Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatannya, ARS dikenakan pasal 187 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan DSP dikenakan pasal 187 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta Ditangkap Yogyakarta 11 September 2025
/data/photo/2025/09/11/68c250b15d9e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)