Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka Megapolitan 9 Juni 2025

Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Status pelaku
pelecehan payudara
berinisial KN (20) di Lebak Bulus, Cilandak,
Jakarta Selatan
, telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasi Humas
Polres Jakarta Selatan
Komisaris Murodih, saat dihubungi wartawan pada Senin (9/6/2025).
Setelah penangkapan, KN langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dengan statusnya sebagai tersangka, pasal yang menjerat KN pun bertambah satu.
Sebelumnya, Murodih mengatakan bahwa KN dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman, yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami tahan dengan pasal 289 dan TPKS Pasal 6,” tambah Murodih.
KN ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya yang telah kembali ke kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025) siang.
Penangkapan pelaku dilakukan tepat dua minggu setelah korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Berdasarkan informasi dari kakak korban, Amy, tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya dan keluar dari pekerjaannya di sebuah restoran bintang lima.
“Ada satu netizen (tetangganya) yang mendatangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumahnya,” kata Amy kepada
Kompas.com,
Selasa (3/6/2025).
Pada hari penangkapannya, KN diketahui menyerahkan diri kepada pengurus RT setempat.
Kuasa hukum korban, Heni, menjelaskan pihak RT sudah mengetahui kasus tersebut dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi,” jelas Heni.
Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Rabu (21/5/2025) lalu, di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
KN menggunakan modus bertanya arah kepada korban. Korban yang tidak curiga memberikan jawaban dengan mengangkat tangannya untuk menunjuk ke depan.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya, yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian tubuh yang dilecehkan.
Korban juga diketahui mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.