Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Korban pelecehan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku merasa lega setelah mengetahui pelaku berinisial KN (20) berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (7/6/2025).
Korban yang sebelumnya menjadi sasaran pelecehan fisik oleh KN, datang langsung bersama keluarganya ke Polres Jakarta Selatan untuk melihat pelaku secara langsung.
“Tadi dikasih kesempatan buat ketemu langsung sama orangnya, aku jadi merasa lumayan lebih tenang karena tahu dia sudah ditangkap,” ujar korban saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
Meski demikian, korban mengakui bahwa trauma akibat kejadian tersebut belum sepenuhnya hilang.
“Traumanya masih ada, mungkin masih akan membekas lama,” tambahnya.
Pelaku Minta Maaf
Heni, kuasa hukum korban yang juga merupakan kerabatnya, mengatakan bahwa pelaku sempat meminta maaf secara langsung kepada korban.
“Keponakan saya ini sudah ketemu tadi sama pelakunya. Dan dia cuma hanya, ‘Minta maaf ya kak,’” ucap Heni.
Selain trauma psikis, korban juga mengalami luka memar pada bagian tubuh yang sempat diserang pelaku. Hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan.
“Pokoknya hasil visumnya itu memang ada memar. Kalau sudah memar itu kan pasti keras (serangannya),” jelas Heni.
Kronologi Penangkapan
KN sempat melarikan diri dari rumah setelah kasusnya viral di media sosial. Ia bahkan diketahui berhenti dari pekerjaannya.
Namun, pelarian tersebut berakhir ketika KN menyerahkan diri ke ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu.
Pihak RT yang mengetahui kasus ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Murodih.
Modus Pelecehan
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, korban sedang berdiri di depan indekos sambil bermain ponsel di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pelaku yang mengendarai motor berpura-pura bertanya arah kepada korban. Saat korban mengangkat tangan untuk memberi petunjuk, pelaku langsung melakukan aksi pelecehan lalu kabur.
Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi dan viral di media sosial, sehingga menimbulkan desakan publik terhadap aparat untuk segera menangkap pelaku.
KN kini dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama Megapolitan 8 Juni 2025
/data/photo/2025/06/07/6843ed295285a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)