Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pelaku pembunuhan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, telah teridentifikasi sebagai Alvi Maulana (24 tahun).
Ia ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Alvi diketahui merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Ditangkap sekitar jam 1 pagi, polisi datang untuk melakukan penangkapan pelaku mutilasi,” ungkap Ketua RT setempat, Heru, Minggu (7/9/2025).
Heru menambahkan bahwa Alvi sudah tinggal di kos tersebut selama lima bulan sejak April 2025.
Namun, pelaku tidak pernah meminta surat domisili kepada RT setempat.
“Alvi belum pernah minta surat domisili. KTP dan surat-surat lain belum diberikan karena ditunda-tunda,” ujarnya.
Sehari-hari, Alvi bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan kabarnya telah menikah siri dengan korban.
“Katanya dia adalah driver ojek online. Dikabarkan juga nikah siri, karena saya belum dapat surat,” terangnya.
Diketahui, puluhan potongan tubuh korban, seorang perempuan berinisial TAS (25) asal Pacitan, Jawa Timur, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Tubuh korban dibagi menjadi 63 potongan jaringan, termasuk satu potongan kaki kiri dan satu potongan pergelangan tangan kanan.
Hubungan antara pelaku dan korban diduga merupakan sepasang kekasih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban Surabaya 7 September 2025
/data/photo/2025/09/07/68bd6a5084c77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)