Pelaku Juga Sebar Video Hoaks Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Tawarkan Motor Rp500 Ribu Tanpa COD

Pelaku Juga Sebar Video Hoaks Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Tawarkan Motor Rp500 Ribu Tanpa COD

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA – Tak hanya Khofifah Indar Parawansa, ketiga pelaku ini ternyata juga membuat video hoaks atas nama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Modusnya pun sama, yakni menawarkan sepeda motor seharga Rp500 ribu tanpa COD.

Video hoaks tersebut pun disebarluaskan pelaku melalui beberapa platform media sosial, khususnya TikTok.

Polda Jatim menangkap tiga warga Pangandaran, Jawa Barat karena menyebarkan video hoaks atas nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

Tiga tersangka yang ditangkap adalah HMP (22), AH (34), dan UP (24).

Mereka mengedit video bergambar wajah Khofifah sedang berbicara sesuai narasi yang mereka buat.

“Di sini, kalau dilihat menurut keterangan tersangka, mereka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Video asli menunjukkan Khofifah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata di momentum libur Lebaran 2025.

Sementara narasi yang diedit dalam video palsu, Khofifah menawarkan motor seharga Rp500.000 kepada masyarakat Jawa Timur tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.

“Narasi video diubah menjadi penawaran murah seharga Rp500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jawa Timur.”

“Kemudian video ini juga diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” jelasnya.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video TikTok serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Di sini juga dijelaskan sebagai teknik manipulasi media baik rupa gambar, video, dan suara yang menggunakan Artificial Intelligence untuk meniru seseorang,” terangnya.

Tiga tersangka tersebut dijerat tindak pidana ITE terkait manipulasi data (deepfake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial yang digunakan untuk melakukan penipuan.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan Rp87.600.000 dari korban yang tertipu video palsu tersebut.

“Untuk jumlah korban yang kami ketahui, ada 100 orang dan para korban yang diperiksa ada 17 saksi.”

“Para tersangka menjalankan aksinya selama 3 bulan,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)