Pekanbaru, Beritasatu.com – Polisi menangkap sepasang kekasih pelaku buang bayi baru lahir dari hasil cinta terlarang. Bayi perempuan itu dimasukkan dalam kardus lalu dibuang di dekat lapangan parkir sekolah dasar (SD) di Jalan Ampi, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan pelaku pertama ditangkap adalah mahasiswi inisial RF (23), kemudian kekasihnya inisial MFP (25).
“Pelaku pertama yang kita tangkap adalah RF saat berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Dari pengakuan RF dia memberi tahu keberadaan pacarnya MFP yang bekerja di Jalan HR Soebrantas, Panam,” kata Kompol Syafnil, Kamis (2/1/2025).
Bayi yang dibuang itu diketahui hasil hubungan badan kedua pelaku di luar nikah. Warga menemukan bayi itu masih hidup dengan berbalut selimut, lengkap tali pusar dan ari-ari melilit di tubuhnya pada Rabu (25/12/2024).
Syafnil mengatakan hubungan terlarang pasangan itu terjadi sejak Februari 2022 hingga RF hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis.
“Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak ke rumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kos. Karena merasa panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah,” ujar Syafnil.
Dari data medis, bayi yang dibuang itu berbobot 2,1 kilogram dengan panjang 30 centimeter.
Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Pelaku buang bayi RF dan MFP dijerat dengan Pasal 77B atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.