Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

Lampung, Beritasatu.com – Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak polisi di depan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Romadon, pria 31 tahun yang memiliki dua anak, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut saksi keluarga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa ini berawal ketika tiga anggota polisi dari Jatanras Polda Lampung mendatangi rumah Romadon dengan mengendarai sebuah minibus. Dua polisi turun dari mobil dan mendekati rumah, sementara satu polisi tetap berada di mobil. Ketika Romadon keluar untuk merespons panggilan orang tuanya, ia ditembak oleh polisi yang berdiri di depan rumah.

Romadon terkapar dengan luka tembakan di bagian perut yang tembus hingga pinggul. Meskipun sempat berteriak meminta pertolongan, ia akhirnya pingsan karena kehilangan banyak darah. Setelah itu, polisi terlibat dalam aksi kekerasan terhadap istri dan ibu Romadon, mendorong dan menendang keduanya.

Dalam kondisi pingsan, tubuh Romadon diseret dan dimasukkan ke mobil polisi dengan terburu-buru. Saat pintu mobil ditutup, tangan Romadon tertahan di luar. Pada sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, keluarga Romadon diberitahu untuk datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di mana mereka menemukan Romadon telah meninggal.

Adik Romadon, yang trauma dengan kejadian itu, menandatangani berkas yang disodorkan polisi tanpa membacanya. Keesokan harinya, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari selongsong peluru.

Keluarga korban kemudian menemukan luka jahitan pada jenazah Romadon setelah autopsi. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut keadilan atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

Prabowo juga menyatakan pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia mendesak agar Komnas HAM dan pihak terkait lainnya segera mengusut tuntas dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) ini.

“Keluarga korban ingin ada keadilan. Artinya kasus penembakan polisi yang menewaskan korban tidak hanya pada putusan sidang etik kepolisian tetapi sampai penegakan hukum supaya tidak terjadi kejadian berulang,” ungkap Prabowo.

Saat ini, keluarga korban, terutama anak dan orang tua Romadon, masih mengalami trauma berat. LBH Bandar Lampung juga mendorong agar lembaga terkait memberikan trauma healing untuk keluarga yang terkena dampak.

Kasus pelaku curanmor yang tewas ditembak polisi ini, menurut Prabowo, telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat.