Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pekerjakan Anak Perempuan sebagai Pemandu Lagu, Pengelola Karaoke di Bantul Jadi Tersangka Yogyakarta 11 November 2024

Pekerjakan Anak Perempuan sebagai Pemandu Lagu, Pengelola Karaoke di Bantul Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        11 November 2024

Pekerjakan Anak Perempuan sebagai Pemandu Lagu, Pengelola Karaoke di Bantul Jadi Tersangka
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengamankan SAM (24) seorang perempuan terkait dugaan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
(
TPPO
).
Perempuan tersebut diduga mempekerjakan seorang bocah perempuan berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di sekitar pantai Parangkusumo, Kretek,
Bantul
, DI Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula saat ini PPA Polres Bantul menerima laporan terkait dugaan TPPO pada Kamis (7/11/2024) lalu.
“Unit PPA menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat Karaoke Parangkusumo, Kretek,” Kata Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon Senin (11/11/2024).
Dikatakannya, polisi kemudian mendatangi lokasi pada Jumat (8/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan seorang anak berinisial L (14) di tempat karaoke yang dikelola SAM.

“Benar didapati adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/ LC yang asalnya dari Cilacap yang data dirinya telah dimanipulasi kan menjadi dewasa pada identitas KTP nya,” ucap Jeffry.
Selanjutnya anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
SAM, perempuan warga Bogor, Jawa Barat, yang juga pengelola karaoke ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
“Setelah melaksanakan gelar dilakukan penetapan Tersangka terhadap SAM,” kata dia.
Jeffry mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 565.000, 1 buah botol miras, Nota pembayaran booking LC dan room Karaoke, hingga buku catatan pendapatan harian Karaoke.
Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak.
“Kami juga sedang penyelidikan terkait penerbitan KTP yang dimanipulasi dengan identitas anak,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.