Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/non-ASN) di Kejaksaan RI meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Ketua Perhimpunan PPNPN Kejaksaan RI se-Indonesia, Abdul, berharap Kejaksaan RI bisa membuka PPPK formasi teknis khusus.
“Mohon kiranya Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia bisa memperhatikan kami sebagai PPNPN/non-ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami sudah cintai dan bangga menjadi bagian dari keluarga Kejaksaan RI,” kata Abdul, Jakarta, Senin (3/2/2025).
“Kami berharap aspirasi kami pada tahun 2025 bisa dikabulkan agar Instansi Kejaksaan RI bisa membuka PPPK formasi teknis khusus dari non-ASN Kejaksaan RI,” imbuh dia.
Abdul menuturkan, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK khusus di instansi Kejaksaan RI pada 2024.
Menurut dia, instansi tempat mereka bekerja tak memasukan data ke dalam pangkalan database BKN dan membuka PPPK formasi teknis khusus dari non ASN.
“Bahkan saat ini kami sudah dialihkan ke Outsourcing, dan rekan-rekan banyak juga yang di rumahkan akibat peralihan kami dari non-ASN Kejaksaan ke pihak outsourcing,” ucap Abdul.
Ia mengaku banyak pegawai non-ASN yang sudah mengabdi lima hingga dengan 25 tahun dan mengaku tekah menguasai pekerjaannya di masing-masing bidang.
“Kami sudah menguasai pekerjaan di bidang masing-masing, tetapi kenapa kami tidak difasilitasi untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Khusus dari non-ASN Kejaksaan seperti instansi lain,” tutur dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
