TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah berusaha untuk menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di gerai KFC, sebagaimana yang dikabarkan bahwa ada PHK sepihak.
Menurutnya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menunggu laporan terkait PHK sepihak itu. Hal tersebut merespons kabar bahwa perusahaan KFC melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 11 karyawan.
“Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. Nanti kita lihat, saya lagi dengar nunggu laporannya seperti apa,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).
Sayangnya Yassierli irit bicara menyoal PHK sepihak oleh KFC. Tapi dia bilang bahwa PHK merupakan langkah terakhir bagi perusahaan.
“Bukan dipastikan secara UU kan perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, kita mau cek itu,” ungkap dia.
Adapun pada Rabu (26/2/2025) kemarin, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Kemenaker soal PHK sepihak di KFC.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku belum mendapat laporan soal PHK sepihak dari perusahaan Fastfood KFC.
“Saya belum dapat laporan soal itu,” ujar Noel saat dihubungi Tribunnews, Kamis.
Sementara berdasarkan siaran pers dari Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menyatakan bahwa KFC sengaja melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
“KFC INDONESIA arogansi dan diskriminasi, serta dugaan anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP-KFC-KASBI (11 orang) dalam melakukan keputusan PHK Sepihaknya. PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023,” tulis rilis yang diterima Tribunnews.
Serikat Perjuangan PT Fastfood juga menyebut bahwa keputusan PHK sepihak tersebut juga dilakukan dengan diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SP.FFI.
“Akan tetapi, hal yang terbaru terjadi di store lain yakni KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup store nya bisa di mutasi di store lainnnya,” tuturnya.
Hal tersebut, bertolak belakang dengan yang disampaikan pihak KFC di forum Tripartit Mediasi Disnaker Kota Surabaya, dimana menyampaikan di PHK semua ketika tutup store KFC permanent.
“PHK yang dilakukan KFC adalah PHK karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5xpesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012. Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Untuk informasi, Tribunnews telah mengonfirmasi terkait PHK sepihak kepada pihak KFC. Namun hingga berita ini dimuat, pihak KFC belum merespons.
