Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Penetapan ini hasil penggeledahan ruko yang dijadikan kantor judi online di Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden 5, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Kemenkomdigi, ada juga beberapa staf ahli Kemenkomdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi, kepada wartawan di Jakarta Jumat (1/11/2204).
Ade Ary belum memerinci sosok dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Kemenkomdigi. Ade juga mengatakan ada tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Oknum Kemenkomdigi amankan 1.000 situs
Sementara dalam penggeledahan di Bekasi tersebut, polisi menghadirkan seorang pria dari Kemenkomdigi yang telah ditetapkan tersangka untuk menunjukkan berbagai ruangan di ruko tiga lantai tersebut. Lantai dua berisi ruang kerja dan ruang rapat, sedangkan lantai tiga dipenuhi perangkat komputer.
“Kalau operatornya delapan, yang urus link, link judi online. (Kerja) 10 jam pak dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” ujar tersangka menjawab pertanyaan polisi.
Menurut tersangka, kantor tersebut beroperasi untuk mendata situs judi online guna diblokir. Dari hasil pendataan, terdapat 5.000 situs, tetapi 1.000 situs justru diamankan para tersangka.
“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya,” ucap tersangka.
“1.000 itu diapain?” tanya polisi.
“Dibina pak. Dijagain pak supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
Tersangka mengaku menerima uang Rp 8,5 juta per situs untuk jasa pembinaan tersebut.
Ade Ary Syam mengatakan, beberapa oknum pegawai Kemenkomdigi ini diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online, tetapi kewenangan tersebut disalahgunakan.