Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara – Halaman all

Pegawai Honorer Bapenda Bangkalan Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Kini Terancam 6 Tahun Penjara – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung 12 Kg non-subsidi yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan berinisial HU, 36 tahun, warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

Penggerebekan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 244 tabung gas LPG 3 Kg subsidi dan 41 tabung gas LPG 12 Kg non-subsidi merek Bright Gas.

Dua karyawan, DG, 37 tahun, dan MW, 27 tahun, juga ditangkap saat sedang beraktivitas mengoplos gas.

HU mengaku menjual tabung LPG 12 Kg hasil oplosan seharga Rp 120.000, padahal harga eceran tertinggi (HET) normalnya adalah Rp 205.000.

“Saya jual ke satu orang itu,” ungkap HU di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono.

Modus Operandi

Menurut HU, ia telah melakukan praktik ini selama setahun dan belajar dari seorang teman sebelum akhirnya membuka usaha sendiri dengan merekrut dua orang teman sebagai karyawan.

“Awalnya diajak teman, setelah itu buka sendiri sekitar 1 tahun,” jelasnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Apa yang dilakukan tersangka merupakan upaya untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” tegas Hendro.

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 40 angka 9 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan mencari satu orang pembeli tabung gas hasil oplosan yang diakui oleh HU.

(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Merangkum Semua Peristiwa