Jakarta, Beritasatu.com – Pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.
Mereka menilai pelarangan total tidak menyelesaikan masalah utama dan justru mengancam mata pencaharian jutaan orang yang bergantung pada industri ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), sejumlah pedagang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menindak aktivitas thrifting kerap tidak tepat sasaran.
Rifai Silalahi, pedagang thrift dari Pasar Senen, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut usaha mereka merusak UMKM tekstil lokal tidak berdasar. Menurutnya, masalah utama justru berasal dari dominasi pakaian impor murah asal China, yang menguasai sekitar 80% pasar domestik.
“Sebenarnya bukan thrifting yang melemahkan UMKM, tetapi pakaian impor China yang mendominasi pasar. Kami juga pelaku UMKM, jadi tidak tepat kalau usaha kami dijadikan kambing hitam,” ujar Rifai.
Ia menambahkan, data pedagang menunjukkan produk lokal hanya menguasai sekitar 5% pasar, sementara sisanya berasal dari Amerika Serikat, Vietnam, India, dan negara lain. Pakaian thrift umumnya berasal dari negara maju seperti AS dan Eropa, berbeda dengan produk murah asal China yang membanjiri pasar dan menekan harga.
Selain isu ekonomi, para pedagang juga membantah anggapan bahwa pakaian bekas membawa penyakit. Rifai menegaskan, pengujian pada 2010 terkait dugaan pakaian thrift mengandung virus SARS menunjukkan hasil negatif. “Kami sudah puluhan tahun berjualan dan belum pernah mendengar ada pembeli yang sakit karena memakai pakaian thrift,” jelasnya.
Sementara itu, Thoriq, pedagang dari Lampung, menekankan bahwa persoalan utama ada pada importir ilegal, bukan pedagang lokal. Menurutnya, banyak UMKM tetap mengandalkan bahan baku impor, seperti benang, untuk menekan biaya produksi. “Pedagang bingung harus lanjut atau berhenti karena tidak jelas apa yang dilarang dan bagaimana solusinya. Musuh sesungguhnya adalah importir ilegal,” katanya.
Wido, pedagang asal Bandung, menambahkan bahwa pengawasan di lapangan masih sangat lemah. Dengan jumlah kapal polisi air sekitar 500 unit, mustahil menutup seluruh titik masuk di lebih dari 17.000 pulau. Ia menilai regulasi yang jelas lebih efektif daripada pelarangan total. “Daripada bocor menjadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi supaya menjadi devisa,” katanya.
Alvin Jovendri, pelaku usaha thrifting vintage fashion sekaligus pemilik J Store, menekankan pentingnya keberlanjutan ekonomi sirkular. Ia mengatakan, sebagian besar usaha lokal membeli dan menjual kembali pakaian bekas dari komunitas atau individu, bukan impor balpres.
