Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pedagang Kripto Siap Koordinasi Terkait Transisi Pengawasan dari Beppebti ke OJK

Pedagang Kripto Siap Koordinasi Terkait Transisi Pengawasan dari Beppebti ke OJK

Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku usaha atau pedagang kripto siap berkoordinasi dengan regulator dan asosiasi menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Januari 2025. 

Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, salah satu pedagang kripto, Immanuel Giras Pasopati mengatakan, perusahaan telah mengetahui rencana transisi pengawasan ke OJK sejak lama. Hal itu membuat manajemen Bittime telah mempersiapkan diri.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan regulator terkait, baik CFX atau bursa kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Bappebti, dan OJK. Kami juga terbantu oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) serta Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) terkait rencana peralihan tersebut,” ujar dia, Senin (30/12/2024). 

Giras menambahkan, OJK telah melakukan serangkaian sosialisasi terkait transisi pengawasan itu.  Bittime, kata dia, akan mendukung penuh seluruh fase transisi yang disiapkan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. 

“Kami telah menerima dan membaca POJK tersebut dan berkomitmen untuk ikut andil dalam berbagai fase yang disiapkan,” ujarnya.

Giras berharap, ke depannya regulasi yang akan diterapkan mengedepankan aspirasi semua pihak, baik itu industri, pemerintah, komunitas aset kripto serta Web3.

“Kami berharap, seluruh pemangku kepentingan terus dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Kami yakin, industri aset kripto dan Web3 Indonesia mampu berkembang dan bersaing secara global apabila pemerintah, industri, asosiasi, komunitas dan masyarakat terus dilibatkan,” jelasnya.

CEO Triv Gabriel Rey menjelaskan, bagi pelaku usaha kripto, seperti TRIV, tidak ada masalah terkait transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Apalagi, OJK telah berjanji, seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. 

“Misalnya, di TRIV kami memiliki izin stacking dan izin PFHK (perdagangan fisik aset kripto), sehingga kedua izin tersebut hanya perlu dibawa ke OJK tanpa ada friksi. Itu adalah komitmen yang disampaikan oleh OJK. Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan, eksekusinya pun seharusnya berjalan sesuai janji tersebut,” ungkap Gabriel.

Gabriel menambahkan, berdasarkan POJK 27/2024, aset kripto tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya diterbitkan Bappebti. “Jika kita melihat POJK untuk aset kripto, khususnya PFHK, aturannya hampir sama. Jadi, seharusnya perpindahan pengawasan PFHK ke OJK tidak akan menimbulkan kendala,” jelasnya.