Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik Megapolitan 2 Desember 2025

Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik
Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com –
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional untuk menelusuri peredaran mi dan kulit pangsit berbahan tawas.
Dari hasil pengecekan dua hari terakhir, petugas tidak menemukan produk berbahaya tersebut masih dijual. Kendati demikian, sejumlah pedagang di pasar mengakui bahwa mereka sebelumnya sempat menjual mi dan pangsit yang belakangan diketahui mengandung tawas.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut telah beredar secara luas sebelum polisi menggerebek pabrik rumahan pembuat mi bertawas di Kedung Halang, Sabtu (29/11/2025).
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga
Dinkukmdagin Kota Bogor
, Elyis Sontikasyah, menjelaskan, para pedagang langsung menarik produk setelah mengetahui temuan kandungan berbahaya tersebut.
“Sidak kami lakukan di Pasar Jambu Dua, Pasar Merdeka, dan Pasar Anyar. Dari dua hari kegiatan sidak sejak kemarin dan hari ini, kami tidak menemukan produk makanan itu,” ujar Elyis, Selasa (2/12/2025).
“Dari pedagang pasar yang kita temuin sih bilangnya udah enggak jualan itu lagi. Tapi memang dulu mereka sempat jual,” tambahnya.
Elyis menegaskan, pasar-pasar di Kota Bogor harus terbebas dari peredaran produk makanan berbahaya. Ia meminta pengelola pasar dan para pedagang turut aktif mengawasi barang yang mereka terima dari pemasok.
“Ini kan soal perlindungan konsumen, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menggerebek pabrik rumahan pembuat mi dan pangsit berbahan tawas di Kedung Halang.
Dua pekerja berinisial IR dan RA ditangkap saat sedang memproduksi makanan tersebut. Sementara pemilik pabrik berinisial WH masih diburu polisi dan diduga berada di wilayah Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Posisi Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan bahwa pabrik tersebut telah memproduksi mi dan pangsit dengan campuran tawas selama dua tahun.
Produk dijual ke sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor tanpa mencantumkan komposisi tawas dan potasium dalam label kemasan.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu ember tawas, benzoat, soda bubuk, potasium, serta bahan lain yang digunakan untuk produksi mi dan pangsit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.