Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan dua anggota itu dipecat tidak dengan hormat dalam putusan sidang etik yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu.
Kedua anggota itu, menurutnya, terbukti melanggar kode etik Polri pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C angka 3 dan huruf F atau pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi komisi kode etik Polri.
Aipda Iwan terbukti melanggar kode etik karena melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli dua anak di bawah umur.
Tragisnya, satu dari dua korban pencabulan itu, tewas bakar diri setelah mendapat ancaman dari pelaku.
Korban membakar diri pada November 2024 silam. Aksi nekat korban ini terjadi saat ia didatangi pelaku bersama istrinya di rumah.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapat perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya di RSUD TC Hillers Maumere.