Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional

PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional

loading…

PDIP menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh KPK. Pencekalan terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret Harun Masiku. Foto: SINDOnews

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna. “Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Yassona tidak dapat dijelaskan terkait kasus yang sedang berlangsung,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).

Meski demikian, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Hasto dan Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.

“Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

(jon)