Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak mengambil sikap oposisi dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik. 

Partai berlambang banteng itu dinilai sudah mandul.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan PDIP merupakan satu-satunya partai politik (parpol) yang mengambil sikap di luar pemerintahan. 

Karena itu, kata dia, seharusnya PDIP bisa mengambil sikap untuk menjadi oposisi dalam RUU TNI. 
Namun yang terjadi sebaliknya, kader PDIP, Utut Adianto, yang menjadi Ketua Panja RUU TNI, justru hanya membela kepentingan pemerintah.

“Kehadiran Utut Adianto sebagai pimpinan rapat seharusnya dapat menyalurkan kepentingan masyarakat sehingga kepentingannya terakomodir dalam RUU TNI. Namun hal itu justru tidak terlihat. Utut Adianto justru terkesan membela kepentingan pemerintah,” ujar Jamiluddin saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Ia menyampaikan masalah ini mengindikasikan PDIP hanya terkesan sebagai bagian dari unsur pemerintah. 

Menurutnya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sepenuhnya mendukung kepentingan pemerintah.

“Dalam situasi demikian, PDIP sudah tidak lagi menjalankan sebagai partai oposisi. PDIP tidak lagi menjadi perpanjangan tangan rakyat,” ungkapnya.

Sebagai negara demokrasi, kata Jamiluddin, terasa aneh bila tidak ada partai oposisi. 

Sebab, tak lazim negara demokrasi tanpa partai oposisi.

Tanpa oposisi, ia menyampaikan Indonesia akan kehilangan makna demokrasi. 

Selain itu, tidak akan ada lagi kontrol dari partai politik terhadap pemerintah.

“Padahal, negara tanpa partai oposisi umumnya terjadi di negara sistem otoriter. Hal itu layaknya seperti Indonesia di era Orla dan Orba,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kondisi ini membuktikan demokrasi di Indonesia dalam kondisi bahaya. 
Karena itu semua kekuatan sipil harus bersatu untuk tetap menghidupkan kontrol terhadap pemerintah.

“Kekuatan sipil harus bersatu menggantikan peran PDIP yang mandul. Peran itu diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi di tanah air,” pungkasnya.

Komisi I DPR RI sendiri sudah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. 

DPR RI rencananya akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

“Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Namun Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

“Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” ujarnya.

Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

“Insya Allah (besok),” kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

Merangkum Semua Peristiwa