PDI-P Kalah di Pilkada Jateng, Puan Minta Tim Hukum dan Masyarakat Laporkan Temuan Kecurangan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Ketua DPP PDI Perjuangan
Puan Maharani
mengakui kekalahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada
Pilkada Jateng
2024.
PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang mengusung pasangan
Andika-Hendi
.
Namun demikian, Puan mengatakan, PDI-P mensyukuri kemenangan pada Pilkada di 19 kabupaten/kota di Jateng.
Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani mengakui kekalahan di Pilkada Jateng, tapi dia dia tetap mensyukuri kemenangan PDI-P yang mendominasi di 19 kabupaten/kota di Jateng.
“Kami tetap semangat walaupun belum berhasil memenangkan Pilgub Jateng, tapi alhamdulillah 19 kabupaten/kota PDI-P berhasil menang,” tutur Puan usai menghadiri pertemuan internal di Panti Marhaen, Kantor DPD PDI-P Jateng, Senin (2/12/2024).
Puan menyebut ada banyak faktor yang membuat PDI-P kalah di Pilkada Jateng. Apalagi lawannya Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan partai koalisi besar berisi 9 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
“Itu menjadi evaluasi internal PDI-P, banyak penyebabnya, kita evaluasi internal dan eksternal,” imbuh dia.
Di sisi lain, Puan mendorong tim hukum internal untuk terus menindaklanjuti temuan kecurangan.
Ia meminta tim mulai mengumpulkan bukti hingga membuat laporan kepada pihak berwenang.
“Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai, ada kecurangan atau tidak sesuai aturan tentu kami minta mengumpulkan bukti-bukti. Tim hukum di internal partai untuk diteruskan dan membuat laporan ke pihak berwenang ke bawaslu atau KPU,” imbau Puan.
Sementara merespons pidato Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang menyebut keterlibatan polisi dalam Pilkada, Puan juga akan mengumpulkan bukti di lapangan.
Dia juga meminta partisipasi masyarakat Jateng untuk turut melapor jika mendapati praktik kecurangan selama Pilkada.
“Ya kita lihat kalau ada bukti-bukti terkait dengan hal itu tentu kami minta untuk bisa ditindaklanjuti, jadi saya minta seluruh struktur dan masyarakat yang ada di Jateng, jika ditemukan bukti terkait hal itu tolong laporkan ke pihak berwenang,” ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi kepercayaan warga Jateng yang masih menitipkan amanah kepemimpinan di 19 kabupaten/kota ke pemimpin daerah dari PDI-P.
“Ini merupakan hasil gotong royong dari seluruh kader dan seluruh rakyat Jateng yang sudah memilih pemimpinnya di kabupaten/kota masing-masing dan tetap mendukung PDI-P,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jawa Tengah menangani 46 kasus pelanggaran selama masa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng. Kemudian dua kasus pelanggaran pidana masih diproses sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan mulanya ada 55 kasus yang terdiri dari 43 temuan dari timnya dan 12 laporan dari luar Bawaslu. Namun setelah diproses, hanya 46 kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran selama Pilkada.
Dia membeberkan dari 46 pelanggaran itu, sebanyak 21 masuk kategori pelanggaran administrasi. Lalu 13 kasus pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu juga telah mengeluarkan rekomandasi terhadap kades, perangkat desa, dan ASN yang mendominasi pelanggaran netralitas Kades di Pilkada Jateng.
Sementara itu, Tim hukum Andika-Hendi melaporkan pengerahan kepala desa untuk mendukung paslon tertentu di sejumlah daerah. Padahal itu dilarang bagi kades.
Untuk itu, Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Richard melakukan audiensi sekaligus memantau proses laporan dugaan pelanggaran di Sukoharjo ke kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024).
“Secara resmi DPP PDI-P sudah melaporkan mengenai masalah (kades di Sukoharjo) dan bawaslu sudah menindaklanjuti dan menyampaikan ini adalah pelanggaran,” tutur John sambil menunjukkan surat pernyataan dugaan pelanggaran dari Bawaslu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.