PBB-P2 Naik 800 Persen, Warga Minta Pemkab Jombang Lakukan Pengecekan Ulang
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
– Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai tidak masuk akal.
Kenaikan ini dianggap “gila-gilaan” oleh masyarakat setempat.
Salah satu warga yang merasakan dampak tersebut adalah Heri Dwi Cahyono (61), pemilik lahan dan bangunan di Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Heri menjelaskan bahwa keluarganya memiliki dua objek pajak, yaitu tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.
Objek pertama adalah tanah seluas 1.042 meter persegi dengan bangunan rumah seluas 174 meter persegi, sedangkan objek kedua berupa tanah seluas 753 meter persegi.
Kedua objek tersebut berdampingan tetapi berada di wilayah administratif yang berbeda.
“Untuk kepemilikannya masih atas nama ayah saya. Itu dua bidang yang bersebelahan,” kata Heri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Heri mengungkapkan, pada tahun 2023, tagihan PBB-P2 untuk objek pertama mencapai Rp 292.631, sedangkan objek kedua sebesar Rp 96.979.
Namun, pada tahun 2024, tarif PBB-P2 untuk objek pertama melonjak menjadi Rp 2.314.768, dan objek kedua menjadi Rp 1.166.209.
“Naik kedua-duanya. Kalau dihitung-hitung, yang satu naiknya sekitar 800 persen, terus satunya lagi lebih dari 800 persen,” ungkap Heri.
Heri menambahkan, tagihan PBB-P2 untuk dua bidang milik keluarganya diterima pada awal tahun 2024, namun hingga kini belum mampu dibayar.
“Untuk tagihan tahun 2025 kami belum menerima, mungkin karena yang tahun 2024 belum bisa diselesaikan. Karena dengan jumlah segitu, kami tidak bisa bayar,” katanya.
Heri berharap Pemerintah Kabupaten Jombang atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengecekan ulang terhadap objek pajak keluarganya.
“Harapan kami sih (tarif pajak) dikembalikan seperti semula. Atau setidaknya, lakukan cek ulang agar pajaknya tidak sebesar itu,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Joko Fattah, warga Desa Pulolor, Kabupaten Jombang.
Joko bahkan melakukan aksi protes dengan membawa uang koin ke Kantor Bapenda untuk membayar pajak.
Ia mengungkapkan, sejak tahun 2024, nilai pajak tanah dan bangunannya naik dari Rp 300.000 per tahun menjadi Rp 1,2 juta per tahun.
“Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta lebih,” kata Fattah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Kenaikan PBB-P2 yang mencapai 400 persen membuat Fattah merasa tertekan.
Untuk melunasi tagihan pajak tersebut, ia terpaksa membongkar celengan anaknya dan membawanya ke Kantor Bapenda.
Beberapa warga lainnya juga melakukan langkah serupa sebagai bentuk protes atas tingginya kenaikan PBB-P2.
Menanggapi keluhan tersebut, Hartono, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 disebabkan oleh pendataan ulang Nilai Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2023.
Pendataan ini menyebabkan beberapa kawasan mengalami kenaikan nilai NJOP, yang berdampak pada tarif PBB-P2, terutama di kawasan perkotaan.
Hartono mengungkapkan bahwa sejak 2024, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi warga yang merasa keberatan untuk mengajukan protes.
“Jika ada yang keberatan dengan tarif PBB-P2, kami bisa melakukan survei ulang di lapangan. Dan, jika diperlukan, Bapenda bisa melakukan revisi nilai pajak,” ujar Hartono.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengajukan permohonan resmi jika merasa keberatan, agar pihaknya dapat melakukan survei ulang ke lapangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PBB-P2 Naik 800 Persen, Warga Minta Pemkab Jombang Lakukan Pengecekan Ulang Surabaya 13 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/12/689b09eec4123.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)