Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS Megapolitan 3 Juni 2025

Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar patroli perdana terkait pemberlakuan jam malam untuk pelajar mulai hari ini, Selasa (3/6/2025).
Kasatpol PP Depok Dede Hidayat mengatakan, anggota Satpol PP akan turun serentak malam ini di 11 kecamatan wilayah Kota Depok.
“Satpol PP bekerja sama dengan camat di masing-masing kecamatan di Depok. Kami lakukan malam ini serentak, bareng-bareng kami lakukan dari pukul 21.00-04.00 WIB nanti,” ucap Dede kepada wartawan, Selasa malam.
Patroli yang dilakukan bersifat imbauan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait isi surat edaran (SE)
Wali Kota Depok
yang terbit pada 2 Juni 2025.
Satpol PP akan bergiliran berpatroli sambil terus berkoordinasi untuk menentukan mekanisme pengamanan yang paling tepat dalam mengawasi aturan ini.
Dede menambahkan, Pemkot Depok tidak akan memberikan sanksi kepada pelajar yang tertangkap masih berada di luar rumah melewati batas jam malam.
“Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi. Untuk awalan ini, kita diarahkan untuk himbauan dulu,” ujarnya.
Dalam pantauan
Kompas.com,
personel Satpol PP sempat mendatangi kelompok remaja yang berkumpul di area Depok Open Space (DOS).
Mereka yang mengenalkan diri sebagai komunitas foto diberikan imbauan dan arahan terkait kebijakan jam malam yang berlaku untuk pelajar. Namun, komunitas itu tak dibubarkan karena mereka merupakan mahasiswa. 
Mereka merupakan kelompok pelajar yang dikecualikan dari aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
Aturan terbaru ini mewajibkan pelajar dari tingkat dasar hingga menengah dan atas untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan penting atau darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Petugas juga menyosialisasikan kebijakan ini kepada sejumlah orang tua yang tengah bermain dengan anaknya di area yang sama. Setelah melakukan sosialisasi, para petugas melanjutkan patroli dengan menaiki mobil.
Surat Edaran Wali Kota Depok dengan Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2025.
“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” kutip isi SE tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.