Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan
aturan jam malam
bagi para pelajar pada Selasa (3/6/2025), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok.
Sehubungan dengan aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama aparat kecamatan melakukan patroli serentak di 11 kecamatan untuk mengimbau para pelajar agar tidak berada di luar rumah pada malam hari.
Kegiatan patroli dimulai pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 04.00 WIB, menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja.
Beberapa wilayah yang disisir di antaranya adalah wilayah Margonda Raya dan Beji Timur, Depok.
“Kegiatan malam ini adalah bagian dari arahan Pak Gubernur Jabar, Pak Dedi Mulyadi, yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Wali Kota Depok untuk memberlakukan jam malam bagi para pelajar. Ini dilakukan serentak di 11 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, saat patroli di wilayah Margonda Raya, Selasa malam.
Dede menjelaskan, patroli malam ini masih bersifat imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Belum ada sanksi yang diberlakukan bagi pelajar yang kedapatan masih berada di luar rumah.
“Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi. Untuk awal, kita lakukan pendekatan persuasif dan edukatif,” kata Dede.
Karena keterbatasan jumlah personel, patroli dilakukan secara bergiliran. Dede menambahkan, teknis pelaksanaan selanjutnya akan dibahas dalam rapat bersama Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda) Depok.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Beji, patroli dipimpin langsung oleh Camat Beji, Hendra Pradesa.
Petugas menyisir area sekitar Lapangan Hawai di Beji Timur dan menemukan lebih dari 50 pelajar masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
“Kami bergerak bersama mitra seperti BKO dari BKP Kota Depok, menyasar enam kelurahan di Kecamatan Beji. Patroli dilakukan di lebih dari 15 titik yang kerap jadi tempat nongkrong pelajar,” ujar Hendra saat ditemui di lokasi.
Sebagian pelajar yang ditemukan beralasan tengah bertemu teman atau mencari penghasilan. Kemudian, petugas memberikan imbauan berkait aturan jam malam.
“Kami imbau dengan cara yang persuasif, mereka rata-rata kooperatif. Beberapa menunjukkan identitas dan menyatakan tahu aturan ini,” kata Hendra.
Hendra menyebut bahwa sebagian besar remaja yang ditemukan masih menongkrong merupakan warga setempat.
Ia pun meminta warga untuk aktif mendukung pelaksanaan jam malam ini, terutama para orangtua agar mengawasi anak-anaknya.
Adapun patroli jam malam bagi pelajar merujuk pada Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah antara pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan penting seperti agenda sekolah, keagamaan, atau keadaan darurat dengan sepengetahuan orang tua.
Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya mengatakan bahwa penerapan aturan ini bertujuan membentuk budaya belajar dan disiplin di kalangan pelajar.
“Insya Allah, mulai hari ini kita terapkan aturan ini secara bertahap,” ujar Supian pada Senin (2/6/2025).
Hingga pukul 23.00 WIB petugas masih melakukan patroli dan menyisir setiap sudut kawasan Depok. Selain itu, imbauan juga diberikan kepada warga sekitar dan mahasiswa di wilayah Beji Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja Megapolitan 3 Juni 2025
/data/photo/2025/06/03/683f220dd1e4c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)