Liputan6.com, Lampung – Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani di Lampung akhirnya terbongkar. Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi lintas provinsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang terbukti menjual sekitar 100 ton pupuk bersubsidi selama periode Februari hingga November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran.
“Ada penyalahgunaan pendistribusian Pupuk Phonska bersubsidi,” kata Derry Agung Wijaya, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan praktik distribusi, penerimaan, hingga penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru dialihkan dan dijual ke pihak lain, bahkan ke luar wilayah yang tidak sesuai ketentuan seperti Bengkulu hingga Bangka Belitung,” tegasnya.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, penyidik Subdit I Indagsi bergerak cepat melakukan penindakan dan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5465731/original/028888400_1767774814-1000898749.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)